Tahap Pertama
1. Pendaftaran pernikahan di Gereja melalui sekretariat pada paroki masing-masing pada hari kerja (hari kerja dan waktu buka seketariat disesuaikan masing-masing paroki).
2. Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai (baik pria dan wanita). Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP (Kursus Persiapan Perkawinan).
3. Membawa fotokopi Surat Baptis yang diperbaharui:
- Katolik dengan Non Katolik
- salah satu calon mempelai yang beragama Katolik.
- Katolik dengan Katolik - kedua calon mempelai wajib melampirkannya.
4. Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan sampai dengan hari H (Pernikahannya).
5. Membawa pas foto 3x4, masing-masing 3 lembar.
6. Menyelesaikann biaya administrasi KPP (Kursus Persiapan Pernikahan), besar biaya disesuaikan paroki masing-masing. Hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran KPP, bisa ditanyakan di seketariat maing-masing paroki.
Tahap Kedua
1. Telah menyelesaikan prosedur Tahap Pertama.
2. Mengisi formulir dan menyerahkan berkas-berkas pernikahan, yaitu:
- Surat pengantar dari lingkungan masing-masing.
- Sertifikat Kursus Persiapan Pernikahan, asli dan fotokopi.
- Surat Baptis asli yang telah diperbaharui.
- Foto berwarna berdampingan (gandeng) ukuran 4x6, 3 lembar. - Fotokopi KTP saksi pernikahan 2 orang yang Katolik.
- Surat pengantar dari lingkungan masing-masing.
- Sertifikat Kursus Persiapan Pernikahan, asli dan fotokopi.
- Surat Baptis asli yang telah diperbaharui.
- Foto berwarna berdampingan (gandeng) ukuran 4x6, 3 lembar. - Fotokopi KTP saksi pernikahan 2 orang yang Katolik.
3. Kedua calon mempelai datang ke Romo ybs untuk melakukan pendaftaran penyelidikan kanonik (harus datang sendiri, tidak dapat diwakilkan).
4. Bagi calon mempelai yang belum Katolik dan/atau bukan Katolik, harap menghadirkan 2 orang saksi pada saat penyelidikan kanonik untuk menjelaskan status pihak yang bukan Katolik. Saksi adalah orang yang benar-benar mengenal pribadi calon mempelai yang bukan Katolik dan bukan anggota keluarga kandungnya.
5. Apabila kedua calon mempelai dari luar Paroki/Gereja dimana domisili calon mempelai, bawa surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pemikahan dari Pastor/Romo setempat (tempat Penyelidikan Kanonik).
(Sumber : Kompas)